HukumNews

Kejati tahan mantan Kadis PUPR Aceh

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tahan mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri, MT. Penahanan itu terkait dengan kasus duggaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng tahun 2018, di Pidie.
Kejati tahan mantan Kadis PUPR Aceh
Mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri, MT. FOTO : beritakini.co

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tahan mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri, MT. Penahanan itu terkait dengan kasus duggaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng tahun 2018, di Pidie.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Akbar Lubis, dalam keterangannya, mengatakan, selain Fajri, pihaknya juga menahan beberapa tersangka lainnya, Ir. Johnheri Ferdian, M.T. selaku KPA, Kurniawan, S.T, MSi, M.T. selaku PPTK, Saifuddin selaku pelaksana, dan Ramli Mahmud selaku konsultan.

Penahan tersebut setelah kelimanya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, dengan potensi kerugian negara Rp1,6 miliar.

“Saat ini, para tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Kajhu,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan layak untuk diajukan ke depan persidangan dengan menerbitkan P.21 ter tanggal 09 mei 2022.

Diterangkannya kemudian, dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) tersebut Jaksa Penuntut Umum telah meneliti terhadap tersangka dan juga meneliti barang bukti, dan semua dinyatakan sesuai dan lengkap.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka Saifuddin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar, sedangkan 4 orang Tersangka lainnya dilakukan Penahanan Kota Banda Aceh,” katanya.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup.

Shares: