HukumNews

Kejati Supervisi 4 Kejari di Aceh Karena Nihil Kasus Korupsi

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono (kiri) dan Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf (kanan). (Antara)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan supervisi terhadap empat kejaksaan  negeri (kejari) karena nihil menangani kasus indikasi korupsi di wilayah kerja mereka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan, supervisi tersebut dilakukan untuk mengetahui alasan mengapa empat kejaksaan negeri tersebut tidak melakukan penanganan kasus korupsi  sepanjang 2020.

“Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf memerintahkan kami melakukan supervisi terhadap empat kejaksaan negeri. Tidak usah disebutkan empat kejaksaan negeri tersebut,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono seperti dilansir laman Antara, Rabu (13/1/2021).

R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf sudah memberi catatan khusus terhadap empat kejaksaan negeri tersebut.

Supervisi, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, untuk memastikan apakah memang di wilayah kerja mereka tidak ada kasus korupsi atau ada kendala lain. Kalau ada kendala, Kejati Aceh akan memberikan dukung.

“Penanganan kasus korupsi menjadi perhatian kami. Karena itu, kami pada tahun ini menyupervisi kejaksaan-kejaksaan negeri yang nihil produk tindak pidana korupsi,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono menyebutkan.

Terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati Aceh sepanjang 2020, R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pihaknya menangani 15 kasus di tingkat penyelidikan. Dari 15 kasus tersebut, empat di antara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Empat kasus yang ditingkatkan tahap penyidikan yakni kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen, Aceh Tenggara menghubungkan Gelombang, Kota Subulussalam dengan anggaran Rp11 miliar.

Kemudian, dugaan korupsi pembangunan jembatan di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dengan nilai lebih dari Rp4,6 miliar dalam tiga tahun anggaran. Berikutnya, dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang, serta dugaan korupsi di Pelindo.

“Dari empat kasus korupsi tersebut, baru pembangunan jalan Muara Situlen yang sudah ada tersangkanya. Tersangka ada empat dan mereka belum ditahan. Kendalanya, sekarang ini masih pandemi COVID-19,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Shares: