HeadlineNews

Kejati Sita Rp36,2 M Barang Bukti Kasus Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang

Penyitaan barang bukti Rp 36,2 M kasus Keramba Jaring Apung di Sabang, Kamis 18 Juli 2019. | FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyelamatkan uang negara sebesar Rp36,2 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di kota Sabang. Kajati Aceh melakukan penyitaan setelah pihak rekanan PT Perikanan Nusantara (Perinus) menyerahkan uang tersebut sebagai barang bukti ke penyidik Kejati Aceh, Kamis 18 Juli 2019 sore.

Penyitaan barang bukti di kantor Kejati Aceh itu dikawal ketat pihak Kepolisian bersenjata lengkap. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 bal dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 14 bal, serta pecahan campuran sebesar Rp10.875.000.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi menyebutkan barang bukti berupa uang tersebut disita setelah mendapatkan ijin dari pihak pengadilan dengan no penetapan 14/ Penpid/ 2019/PN.BNA.

Penyitaan uang dari kasus keramba jaring apung di Kota Sabang dengan jumlah Rp 36,2 Miliar. FOTO | Al Asmunda

“Ini (penyitaan) merupakan etikat baik dari pihak rekanan (PT Perinus) untuk menyerahkan barang bukti ke penyidik senilai potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkaran pengadaan keramba jaring apung,” kata Munawal.

Ia menyebutkan, pengadaan proyek keramba jaring apung tersebut tahun 2017 bersumber dari APBN, dengan nilai kontrak Rp45 milliar.

Terdapat indikasi melanggar hukum pada pekerjaan pengadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA Offshore) yang dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara (Perinus) tersebut.

“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti agar menemukan titik terang guna menetapkan tersangka,” ujarnya.

Munawal menjelaskan, setelah pengembalian uang ini, proses hukum dalam dugaan korupsi KJA tetap dilanjutkan, saat ini pihak Kejati Aceh belum menetapkan tersangka.

“Dalam kasus ini 19 orang telah diperiksa termasuk aselon I, Dirjen Perikanan Budidaya Ir.Slamet Soebjoko, Dirut PT Perinus, M.Yana Aditya. Saat ini belum ada tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh juga telah menyita barang bukti lainnya, berupa satu unit tongkang, satu unit kapal, 8 unit keramba jaring apung beserta jaring serta sejumlah peralatan camera/CCTV di tiga titik di kota Sabang. (ASM)

Shares: