HukumNews

Kejati Aceh Usut Indikasi Korupsi Pembangunan Jalan Rp 11,6 Miliar

Kejati Aceh Usut Indikasi Korupsi Pembangunan Jalan Rp 11,6 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Aceh Munawal. Antara Aceh/M Haris SA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut indikasi korupsi pembangunan jalan dengan anggaran mencapai Rp 11,6 miliar menghubungkan Gelombang di Aceh Selatan dengan Muara Situlen di Aceh Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal Hadi di Banda Aceh mengatakan pengusutan masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait.

“Masih dalam penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan. Tentunya disertai bukti-bukti kuat indikasi korupsinya,” kata Munawal, Kamis (6/8/2020) dilansir Antara.

Munawal menyebutkan tim Kejati Aceh saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Sejumlah pihak terkait proyek pembangunan jalan tersebut sudah dimintai keterangan.

Hingga saat ini, kata Munawal, sudah sembilan orang yang dimintai keterangan. Mereka di antaranya kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK), PHO atau penerimaan pekerjaan, serta rekanan.

“Penyelidikan terus berlangsung. Saksi yang diperiksa sudah sembilan orang. Jika ditemukan bukti kuat, maka akan tingkatkan ke penyidikan,” kata Munawal Hadi.

Pembangunan jalan menghubungkan Gelombang di Aceh Selatan dengan Muara Situlen di Aceh Tenggara dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 sebesar Rp11,6 miliar.

Pembangunan jalan tersebut akan mempercepat jarak tempuh wilayah tengah dengan pantai barat selatan Aceh. Selama ini, masyarakat di Aceh Tenggara yang hendak ke Aceh Selatan terpaksa melewati Provinsi Sumatera Utara.[acl]

Shares: