HukumNews

Kejati Aceh umumkan penetapan tersangka proyek jembatan Gigieng

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dijadwalkan, Jumat (22/10/2021), akan mengumumkan penetapan tersangka pembangunan Jembatan Gigieng di Pidie.
Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, SH

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dijadwalkan, Jumat (22/10/2021), akan mengumumkan penetapan tersangka pembangunan Jembatan Gigieng di Pidie.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers hari ini, Jumat (22/10/2021) terkait dengan penetapan tersangka pembangunan Jembatan Kuala Gigieng.

Diberitakan popularitas.com, Kejati Aceh, sejak 15 Oktober 2021, telah memanggil sejumlah pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Gigieng di Pidie. 

Selain memeriksa Mantan Kepala Dinas PUPR, Ir Fajri, Kejati juga memanggil pihak kontraktor, yakni Faisal Fauzie sebagai Marketing Manager PT Maagner Biro Indonesia dan Lian Min sebagai Direktur PT Yambela Indonesia.

Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar. 

Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Serta tahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh, Yusuf Rajardjo menerangkan, kasus yang di usut pihaknya adalah pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar dibiayai APBA 2018.

Editor : Hendro Saky

Shares: