News

Kejati Aceh: Tak ada penyelewengan pada Jembatan Kilangan

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Raharjo Yusuf Wibisono menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh belasan mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (9/3/2022).
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Raharjo Yusuf Wibisono. (Riska Zulfira/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Raharjo Yusuf Wibisono menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh belasan mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (9/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Raharjo menyampaikan Kejati Aceh telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kilangan di Aceh Singkil.

“Benar memang yang disampaikan AMARAH ini, pada medio Januari 2021 telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, setelah adanya hasil audit BPK RI terhadap pembangunan jembatan tersebut,” kata Raharjo

Berdasarkan penyelidikan itu, sejauh ini pihak Kejati Aceh belum menemukan adanya dugaan penyelewangan dalam pembangunan jembatan Kilangan, maka kasus itu telah dihentikan.

“Kami sudah cek ke lokasi menanyakan ahli bahwa yang dilaporkan tersebut ternyata semuanya tidak benar. Kemudian kita lakukan ekspose di depan pimpinan bahwa tidak ditemukan alat buktinya,” ucapnya.

Setelah pengecekan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan. Namun, jika ke depannya ditemukan adanya bukti-bukti penyelewangan, maka kasus ini akan dibuka kembali.

“Kasus ini tidak digantung, maka kajati mengeluarkan surat penghentian penyelidikan, namun dimungkinkan dibuka kembali seandainya dikemudian hari ditemukan data yang akurat terkait adanya penyelewengan,” ujarnya.

Raharjo bahkan memberikan kebebasan kepada masyarakat, apabila memiliki bukti dapat menjumpai pihak kejati dan akan dilakukan penyelidikan serta pencocokan data dengan ahli.

“Siapapun masyarakat yang memiliki data silakan nanti kita panggil dan minta keterangan. Kita teliti datanya juga, kita cocokkan dengan ahlinya. Nah, kalau ditemukan ada penyelewengan, tentu Kejati Aceh akan melakukan upaya hukum berikutnya,” ujar Raharjo.

Shares: