News

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Jaksa Minta Rp200 Juta pada Terdakwa

Tangan Puang Jerat Koruptor di Serambi Mekkah
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf, saat menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus pembangunan jembatan Gigieng di Pidie tahun anggaran 2018, di Aula Kantor Kejati Aceh, Jumat (22/10/2021). FOTO : HUMAS Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelidiki dugaan salah seorang oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta uang senilai Rp200 juta pada terdakwa dalam kasus emas tak sesuai kadar.

“Laporan itu saya analisa dulu nanti. Tapi saya belum baca, mungkin mudah-mudahan (laporannya) masih ada di meja saya,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021).

Yusuf menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke kejaksaan dibagi menjadi dua bagian. Jika persoalan teknis maka akan ditangani oleh asisten pidana umum (Aspidum).

Baca: Oknum Polda Aceh Diduga Minta Rp200 Juta ke Pengusaha Toko Emas yang Bermasalah

“Kalau berkaitan dengan hal-hal misalnya pelanggaran lain di luar teknis itu ke pengawasan. Yakin dan percaya, kalau surat itu ada di meja saya. Pasti saya disposisi. Tergantung kasusnya nanti. Apakah lari ke teknis atau ke pengawasan, saya baca dulu,” katanya.

Yusuf mengapresiasi pengawasan yang dilakukan media terhadap kejaksaan. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi Kejati Aceh.

“Ini suatu kebanggaan bagi saya. Karena sudah memberikan informasi, itu luar biasa, informasi itu susah. Tapi karena kebaikan rekan-rekan, akhirnya tersampaikan,” terang Yusuf.

Sebelumnya, pengacara salah satu pengusaha toko emas di Banda Aceh, Razman Arif Nasution mengungkap adanya intervensi dari salah satu jaksa di Aceh kepada kliennya terkait perkara yang sedang ditangani.

Razman bahkan menyebutkan oknum jaksa tersebut meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas lainnya yang terjerat kasus yang sama.

“Dia (jaksa) penegak hukum, barang siapa menjanjikan sesuatu atau membujuk sesuatu untuk kepentingan dirinya, bukan kekayaannya saja, adalah melanggar hukum. Melanggar kode etik sebagai penegak hukum jaksa, melanggar undang-undang. Ini serius,” tegasnya.

Selain itu, Razman juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, oknum penyidik Polda Aceh telah meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Meski uang telah diserahkan, kasus tersebut tak dihentikan.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh saudara AKP Wawan, Ahmad Razi di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara,” pungkasnya.

Shares: