HeadlineNews

Kejati Aceh Minta Pemda Abaikan Oknum Jaksa yang Minta Proyek

Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran ke setiap instansi pemerintahan, agar melaporkan oknum jaksa yang melobi atau meminta proyek kepada kepala daerah.

Surat yang bernomor R-1771/Dip/11/2019 itu dikeluarkan pada 14 November 2019. Surat itu juga menyahuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penegak hukum termasuk oknum Kejaksaan RI tidak menggunakan wewenangnya.

Menyahuti surat tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengimbau agar pihak jaksa di setiap daerah untuk tidak meminta maupun melobi proyek kepada pemerintah daerah.

Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal mengatakan, pihaknya sudah jauh hari menekankan agar jaksa dilingkungan Kejati Aceh untuk tidak bermain-main dengan proyek. Apalagi, kata dia meminta proyek mengatasnamakan Kejati Aceh.

“Kita jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan. Kajati Aceh sudah beberapa kali mengimbau baik internal maupun ke Pemda untuk mengabaikan jika ada jaksa yang melobi proyek,” ujar Munawal kepada popularitas.com, Jumat, 15 November 2019.

Kata dia, pemerintah daerah harus melaporkan apabila ada oknum jaksa yang melobi atau meminta proyek kepada pemerintah.

“Kajati sebelumnya juga sering meminta pejabat Pemda untuk mengabaikan permintaan oleh oknum jaksa, atau yang mengatasnamakan jaksa dalam melobi proyek,” ujarnya. (DRA)

Shares: