HukumNews

Kejati Aceh kantongi nama calon tersangka korupsi peremajaan sawit senilai Rp648 miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit di provinsi itu dengan nilai mencapai Rp648,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono. ANTARA/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit di provinsi itu dengan nilai mencapai Rp648,8 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Walau kasus ini sudah di tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan para tersangkanya. Akan tetapi, penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono, dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2022).

Didampingi Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan ada tiga wilayah peremajaan sawit yang sedang diusut, yakni Aceh Barat, Aceh Tamiang, dan Nagan Raya.

Dari tiga wilayah tersebut, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, penyidik memfokuskan pengusutan di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Sebab, di wilayah tersebut menerima anggaran paling banyak untuk peremajaan sawit.

R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan para calon tersebut beberapa di antaranya pengurus koperasi yang mengelola peremajaan sawit. Anggaran peremajaan sawit sebesar Rp25 juta per hektare.

“Untuk Aceh Barat, ada 1.200 penerima. Dugaannya ada penerima tidak memenuhi syarat seperti masa sawit minimal berusia 25 tahun dan tidak produktif lagi,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Dalam kasus ini, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, penyidik bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menggunakan “geographic information system” (GIS).

GIS, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, merupakan teknologi yang bisa melacak apakah perkebunan yang diusulkan menerima dana peremajaan sawit tersebut sudah memenuhi syarat umur minimal atau tidak.

“Penggunaan teknologi dalam penyidikan ini merupakan arahan pimpinan kejaksaan. Dengan menggunakan alat GIS tersebut, bisa diketahui apakah lahan sawit yang mendapat dana peremajaan sudah memenuhi syarat atau belum,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan total anggaran program peremajaan tanaman sawit mencapai Rp684,8 miliar dikelola Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.

Program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020. Tahun anggaran 2018 dikucurkan Rp16 miliar. Kemudian, tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, dan tahun 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, kata Muhammad Yusuf, dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

“Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan,” kata Muhammad Yusuf.

Shares: