HukumNews

Kejati Aceh hentikan kasus keramba jaring apung Rp45 miliar di Sabang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung (KJA) di Kota Sabang. Hal itu karena perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut adalah anak perusahaan milik BUMN, sehingga kejaksaan menilai tak ada yang dirugikan dalam proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh, Raharjo Yusuf Wibisono. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung (KJA) yang dikerjakan oleh PT Perikanan Nusantara (Perinus) di Kota Sabang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Raharjo Yusuf Wibisono menjelaskan, kasus tersebut dihentikan karena perusahaan yang mengerjakan proyek itu adalah anak perusahaan milik BUMN, sehingga kejaksaan menilai tak ada yang dirugikan dalam dugaan penyimpangan ini.

“Bahwa PT Perinus itu anak perusahaan dari BUMN, 100 persen sahamnya milik BUMN, jadi negara dengan negara, tidak ada yang dirugikan, ibarat keluar kantong kiri, masuk kantong kanan,” kata Raharjo kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (4/1/2022).

Raharjo menjelaskan, penghentian kasus tersebut telah disetujui Jaksa Agung dan sudah melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI. Sementara uang sejumlah Rp 36 miliar lebih yang sempat disita dalam kasus tersebut kini telah dikembalikan ke PT Perinus.

Sementara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, terang Raharjo, telah dipecat oleh Kementerian BUMN. Posisi mereka kini diisi oleh muka-muka baru, demikian juga nama perusahaan diubah menjadi PT Perindo.

“Untuk direksinya sudah dipecat, diambil tindakan oleh Kementerian BUMN, langsung dipecat,” jelas Raharjo.

Sedangkan kapal dan keramba, kata Raharjo, sudah dipindahkan dari Sabang ke Lampung. Pemindahan ini karena kondisi ombak di perairan Sabang lebih besar, sehingga berpotensi merusak proyek tersebut.

“Di sini ombaknya keras sekali, Samudera Hindia, kalau di Lampung ombaknya tenang, penggunaannya memang PT Perinus yang lebih tahu dan paham,” kata Raharjo.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis (18/7/2019), menyita uang sebesar Rp 36 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.

Uang sebesar 36 miliar itu diantar oleh rekanan PT Perikanan Nusantara (Perinus) menggunakan dua mobil dengan pengawal ketat aparat kepolisian ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis 18 Juli 2019.

“Uang sebesar Rp 36,260,875,000.- ini akan kita titipkan di rekening penampungan pada Bank BRI Cabang Banda Aceh, yang nantinya akan dijadikan barang bukti terhadap kasus ini,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi usai serah terima penyitaan.

Barang bukti tersebut, lanjut Munawal, disita setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Ia menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif atau iktikat baik dari rekanan dan juga upaya dari penyidik untuk mengembalikan kerugiaan negara.

“Ini kasus 2018 cuma pengadaannya 2017,” kata Munawal.

Untuk diketahui, proyek Keramba Jaring Apung itu bersumber dari anggaran DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Sementara PT Perikanan Nusantara merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut. Nilai kontraknya sebesar Rp 45,5 miliar.

Pada pengerjaannya, proyek itu terdapat indikasi melanggar hukum, sehingga diusut oleh Kejati Aceh.

Shares: