HukumNews

Kejati Aceh diminta segera tuntaskan SPPD fiktif DPRK Simeulue

Kejati Aceh diminta segera tuntaskan SPPD fiktif DPRK Simeulue
Peserta aksi dari Kopam lakukan aksi di depan kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Puluhan peserta aksi dari Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (Kopam) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Banda Aceh pada Selasa (19/7/2022).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Aceh segera tuntaskan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum DPRK Simeulue Tahun 2019.

“Bahwasanya ini perlu kejelasan karena sudah berlarut-larut sedangkan surat perintah dari gubernur Aceh sudah keluar yang bernomor 186/10066 tertanggal 30 Juni 2022. Kami meminta Kajati untuk tidak main-main dalam kasus ini, ” kata Koordinator Aksi, Aldi Irawan.

Baca: Dek Gam soroti kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue

Ia menyebutkan, total indikasi kerugian keuangan negara dari kasus tersebut sebesar Rp2,7 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

“Kasus tersebut telah menghabiskan dana negara yang dikeluarkan dari BPK RI provinsi Aceh,” ucap Aldi.

Oleh karena itu, lanjut Aldi, pihaknya mendukung Kejati dalam menegakkan hukum.

“Kasus ini segera ditetapkan tersangka, kami akan mendukung Kejati Aceh dalam menegakkan hukum seadilnya, kami rakyat Simeuleu menantikan keadilan agar kejati menuntaskan kasus ini. Tidak ada yang kebal hukum walau mereka punya jabatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan kasus ini sedang diproses dan hari ini akan diperiksa saki-saksi.

“Iya hari ini diperiksa,” katanya saat menghadapi pendemo.

Shares: