HeadlineHukum

Kejati Aceh Akan Miliki Struktur Aspidmil

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (tengah), Muhammad Yusuf. (popularitas/Hendro Saky)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akan memiliki struktur baru keorganisasian lembaga adhiyaksa tersebut, yakni asisten tindak pidana militer (Aspidmil). Hal tersebut, disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf kepada media ini beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kajati, saat ini proses pembentukan Aspidmil telah mendapatkan persetujuan Kejaksaan Agung. Dan Aceh termasuk dari 20 institusi kejaksaan di Indonesia yang nantinya akan memiliki struktur baru tersebut.

“Iya, nanti di Kejati Aceh akan ada jabatan Aspidmil,” katanya.

Pembentukan organisasi baru bidang pidana militer di tubuh kejaksaan, seiring dengan lahirnya Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia pada 11 Februari 2021 lalu.

Dalam Perpres tersebut, pasal 25 ayat 1 disebutkan; Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Saat ini, kata Kajati Aceh, proses pembentukan dalam tahap sinkronisasi antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Panglima TNI. Dan InsyaaAllah pada tahun ini, Kejaksaan Tinggi Aceh telah memiliki Aspidmil.

Laporan: Hendro Saky

Shares: