HukumNews

Kejari Sabang kembalikan Rp493,3 juta kerugian korupsi BBM

Kejari Sabang menyerahkan kembali kerugian negara dalam kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 kepada Pemerintah Kota Sabang.
Ilustrasi korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menyerahkan kembali kerugian negara dalam kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 kepada Pemerintah Kota Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, mengatakan pihaknya sudah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi anggaran belanja BBM, pelumas dan suku cadang itu ke kas daerah Kota Sabang sebesar Rp493,3 juta, dari total kerugian Rp577,2 juta.

“Alhamdulillah, kami sudah berhasil mengamankan dan telah mengembalikan kepada negara, sementara sisanya sekitar Rp83,6 juta akan terus diupayakan kembali,” kata Choirun, dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).

Choirun Parapat mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan yang terbaik, bukan hanya fokus pada penindakan semata tetapi juga akan berupa untuk melakukan pemulihan kerugian negara.

“Kami berharap, dengan pengembalian ini bisa sedikit membantu di tengah kondisi keuangan daerah pasca atau sedang berlangsungnya pandemi COVID-19,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sabang yang telah melaksanakan tugas dengan baik, terutama dalam menjaga kondisi kerugian dan keuangan daerah.

“Kami juga sangat berterima kasih atas kerjasama yang terjalin baik selama ini, terutama dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Sabang,” katanya.

Dia berharap, ke depan kerjasama antar instansi akan terus berjalan dengan baik dan semoga akan lebih baik lagi di tahun 2022.

“Mudah-mudahan kerjasama ini akan terus berlanjut, kami yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Sabang merupakan salah satu instansi yang dapat menjaga daerah kita dari kerugian-kerugian tindak pidana korupsi,” katanya.

Shares: