HukumNews

Kejari Sabang eksekusi narapidana korupsi di BPKS ke Lapas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melaksanakan eksekusi terhadap narapida kasus korupsi di BPKS Sabang, T Heri Kurniansyah, ST. Yang bersangkutan dijebloskan ke LP di Banda Aceh, guna menjalani masa hukuman.
Kejari Sabang eksekusi narapidana korupsi di BPKS ke Lapas
T Herry Kurniansyah, narapidana kasus korupsi di BPKS Sabang, saat diantar ke Lapas di Banda Aceh oleh petugas Kejari Sabang. FOTO : Humas Kejari Sabang

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melaksanakan eksekusi terhadap narapida kasus korupsi di BPKS Sabang, T Heri Kurniansyah, ST. Yang bersangkutan dijebloskan ke LP di Banda Aceh, guna menjalani masa hukuman.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Kejari Sabang, Chairon Parapat, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (2/11/2021), di Banda Aceh.

Dijelaskannya, T Heri Kurniansyah, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi revies design pembangunan terminal Balohan Sabang tahun anggaran 2016.

Putusan pengadilan, terbukti yang bersangkutan bersalah, dan melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Jadi, terangnya, eksekusi yang dilakukan pihaknya terhadap narapidana T Heri Kurniansyah, telah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna tanggal 2 November 2020 membebaskan terdakwa, namun perkara kembali dilanjutkan, dan sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, maka ditetapkan T. Harri Kurniansyah sebagai terpidana.

“Dan pada hari selasa ini terpidana sudah kami  eksekusi ke LP Banda Aceh  untuk menjalani masa hukuman,” demikian Kejari Sabang menjelaskan.

Editor : Hendro Saky

Shares: