News

Kejari Pidie Musnahkan Narkoba dan Rokok Ilegal

Kejari Pidie Musnahkan Narkoba dan Rokok Ilegal. (ist)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 1272,16 gram dan 142,73 gram Sabu-Sabu.

Pemusnahan Narkoba yang merupakan barang bukti itu dilakukan usai perkara-perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Kejari Pidie, sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto menyebutkan, usai perkara tindak pidana narkotika itu dinyatakan Incrah, semua barang buktinya dilakukan pemusnahan, Rabu (2/6/2021).

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan dan dalam proses penutuntan selama 2021,” kata Kajari Gembong Prianto.

Dikatakan, selain memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, pihaknya juga membakar 349 slop rokok ilegal merek Luffman.

Katanya, dalam kasus sabu-sabu seberat 142,73 gram itu menjerat 45 terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana kasus narkotika golongan I.

Untuk perkara narkoba jenis ganja dengan akumulasi barang bukti seberat 1272,16 gram yang sudah dimusnahkan itu, jumlah terpidananya sebanyak delapan orang.

Sambunganya, sedangkan kasus pemasokan rokok tanpa cukai, atau ilegal itu menjerat dua terdakwa. “Pemusnahan barang bukti jenis sabu dilakukan dengan cara diblender sedangkan ganja dan rokok dibakar,” ujar Gembong.

Editor: dani

Shares: