HukumNews

Kejari Pidie Jaya terima tahap II perkara sabu 106 kg

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggagalkan upaya peredaran 106 Kg narkoba jenis sabu-sabu di Pidie Jaya.
Tersangka peredaran sabu-sabu saat digiring oleh Jaksa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke dalam penjara, Selasa (24/5/2022). (Nurzahri/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggagalkan upaya peredaran 106 Kg narkoba jenis sabu-sabu di Pidie Jaya.

Dalam upaya penggagalan peredaran sabu-sabu seberat 100 Kg di Gampong Pangwa, Kecamatan Trienggadeng Pidie Jaya, BNN RI ikut membekuk lima tersangka, pada 20 Januari 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya melalui Kasi Pidum, Dedy Syaputra menyebutkan, usai dilakukan penangkapan oleh BNN sekira empat bulan lalu, kini pihaknya telah menerima tahap II, berupa tersangka berikut dengan barang bukti.

“Hari ini ada pelimpahan tahap II perkara peredaran sabu seberat 106 Kg, dari penyidik BNN kepada Kejari Pidie Jaya,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Dedy, Selasa (24/5/2022).

Tahap II itu sendiri dilakukan, usai BNN merampungkan serangkaian tahapan pemberkasan penyidikan dengan berkoordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga P21.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Narkotika.

Shares: