HukumNews

Kejari Pidie cambuk terpidana judi Game Chip Higgs Domino Island

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, mengelar eksekusi cambuk terhadap sepuluh orang terpidana maisir dalam kasus judi online game Higgs Domino Island.
Kejari Pidie cambuk terpidana judi Game Chip Higgs Domino Island
Terpidana game online Higgs Domino Island saat menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Pidie yang dilangsungkan di halaman Kejaksaan Negeri Pidie, Senin (18/10/2021)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, mengelar eksekusi cambuk terhadap sepuluh orang terpidana maisir dalam kasus judi online game Higgs Domino Island.

Kesepuluh terpidana itu, menjalani hukuman cambuk di halaman Kejari Pidie, Senin (18/10/2021). Pelaksanaan uqubat atau cambuk tersebut, setelah sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Pidie menjatuhkan vonis.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie, T Tarmizi, dalam keterangannya kepada popularitas.com, pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan pihaknya, setelah kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan.

Dalam sidang yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Pidie, kesepuluh terpidana dinyatakan bersalah, dan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Para terpidana, selanjutnya menjalani sebanyak 20 kali cambukan sebagaimana putusan pengadilan dikurangi masa tahanan “Hukuman cambuk ini dilaksanakan usai putusan terkait para narapidana telah memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: