News

Kejari Bener Meriah musnahkan barang bukti kasus narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (23/2/2022).
Kejari Bener Meriah memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (23/2/2022).

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (23/2/2022).

Kasi Intelijen Kejari Bener Meriah, Ully Fadil mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berupa ganja 147 kg dari terpidana Jumino bin Karji, warga Gayo Lues.

Terpidana Jumino, kata Ully, sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk barang bukti mobil Innova dirampas untuk negara.

“Barang bukti yang sudah diamankan berupa ganja 147 kg dan satu unit mobil Innova dirampas untuk negara,” katanya.

Ia menambahkan, ganja seberat 147 kg yang sudah diamankan itu dimusnakan dengan cara dibakar.

“Ganja yang diamankan tersebut dimusnaskan dengan cara dibakar,” ucapnya.

Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk setiap barang bukti yang telah inkracht.

“Pemusnahan ini telah melalui semua tahapan mulai dari penyidikan dari Polres Bener Meriah sampai dengan putusan pengadilan,” katanya.

Kegiatan itu juga merupakan ajang silaturahmi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperlancar proses penegakan hukum yang ada di Bener Meriah.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini mudah-mudahan sebagai simbol musnahnya kejahatan dan pelanggaran hukum khususnya di daerah yang kita cintai ini,” ucapnya.

Shares: