HukumNews

Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Bupati Aceh Timur H Hasballah HM Thaib, didampingi Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas dan unsur pimpinan daerah lainnya memusnahkan minuman keras dan narkoba di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Rabu (17/7/2019).

IDI (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan puluhan botol minuman keras serta narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi maupun telepon genggam yang menjadi barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipusatkan di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Rabu, 17 Juli 2019 kemarin. Pemusnahan dihadiri Bupati Aceh Timur H Hasballah HM Thaib serta pejabat daerah lainnya.

Barang bukti dimusnahkan di antaranya 23 kilogram ganja dan 275,99 gram sabu-sabu. Kemudian, 23 botol minuman keras dan 10.150 butir pil ekstasi serta 17 unit telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dari berbagai jenis tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan barang bukti berbagai perkara narkoba sejak 2018 hingga pertengahan 2019. Termasuk sampel sabu-sabu dari BNN,” kata Abun Hasbulloh Syambas.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Muliana Abun Hasbulloh menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan milik 90 terdakwa yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap.

“Kami akuinya banyak pelimpahan kasus narkoba dari kepolisian, sehingga untuk meminimalisirnya kami akan lakukan beberapa langkah ke depan, di antaranya jaksa masuk sekolah menyosialisasikan bahaya narkoba,” ujar dia.

Bupati Aceh Timur H Hasballah HM Thaib mengaku prihatin melihat data statistik dari tahun ke tahun pelimpahan kasus narkotika dari pihak kepolisian ke kejaksaan. Bahkan lebih dari 60 persen narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi, dihuni terpidana narkoba.

“Narkoba musuh negara. Siapa pun yang berani menyimpan, mengedar, menjual, membeli dan menjadi kurir, maka siap-siap ditangkap dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bupati yang sering disapa Rocky.

Pemusnahan barang bukti narkoba dirangkai dengan aksi sosial lainnya seperti donor darah dan penyantunan anak yatim piatu serta anjangsana ke rumah pensiunan pegawai kejaksaan.

Rangkaian kegiatan itu dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT Adhyaksa Ke-59 dan IAD Ke-XIX Tahun 2019.*

Sumber: Antara News

Shares: