HukumNews

Kejari Aceh Tengah Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru Mengaji

Kejari Aceh Tengah Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru Mengaji
Personel Polda Aceh mengajar para santri mengaji dan bahasa Arab di Dayah Al Hislah Al Aziziyah, Desa Lueng Bata Batoh, Kecamatan Loeng Bata, kabupaten Aceh Besar, Rabu (1/7/2020). Antara Aceh/Ampelsa

TAKENGON (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengusut indikasi korupsi dana insentif guru mengaji diduga dilakukan oknum Bendahara Dinas Syariat Islam setempat.

Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianuddin di Takengon mengatakan penyidik sudah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini dan tinggal penetapan tersangka.

“Penanganan perkara sudah di tahap penyidikan, tinggal penetapan tersangka. Penetapan tersangka dijadwalkan bulan depan. Pelimpahan perkara ke pengadilan pada September mendatang,” kata Nislianuddin seperti dilansir Antara.

Nislianuddin menyebutkan jumlah dana insentif guru mengaji yang diduga digelapkan Rp398 juta lebih. Dana tersebut seharusnya untuk membayar insentif 1.259 guru mengaji taman pendidikan Al Quran tahun anggaran 2019.

Nislianuddin mengatakan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah akan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Jika nanti tersangkanya tidak mengembalikannya, penyidik akan menyita harta bendanya.

“Kami harus memulihkan kerugian negara dalam menyelesaikan perkara ini. Selain meminta tersangka mengembalikannya, ada upaya lain yakni menyita harta milik tersangka,” kata Nislianuddin.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah Mustafa Kamal mengatakan oknum bendahara diduga menggelapkan dana insentif guru mengaji berinisial AY.

“AY sudah diberhentikan dari jabatan sebagai bendahara dinas sejak kasus tersebut mencuat. Namun, AY masih tetap berkantor di Dinas Syariat Islam,” kata Mustafa Kamal.

Shares: