HukumNews

Kejari Aceh Tamiang Musnahkan Boat Bawa Narkoba

Kejari Aceh Tamiang Musnahkan Boat Bawa Narkoba

– Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Tamiang menghancurkan satu unit speed boat yang merupakan barang bukti dalam kasus narkoba. Pemusnahan boat tersebut dilakukan dengan menggunakan eskafator, Kamis (3/12/2020) di halaman belakang kantor kejaksaan setempat.

Prosesi pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kasi Barang Bukti Kejari Aceh Tamiang,Teddy Lazuardi Syahputra dihadiri para pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan setempat.

Selain memusnahkan barang bukti boat, Kejaksaan Aceh Tamiang juga melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 291,461 gram, ganja 8,23 gram dan narkotika jenis MDMA (Ektasi) sebanyak 56 butir, handphone berbagai merek sebanyak 10 unit, bong (alat hisap) sabu-sabu 17 buah dan timbangan digital 1 buah.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti HP, ganja, alat hisap sabu dan timbangan digital dibakar.

Teddy Lazuardi Syahputra seusai pemusnahan barang bukti kepada wartawan di lokasi pemusnahan mengatakan, barang bukti dimusnahkan karena sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lanjutnya, perahu bermotor boat dimusnahkan dan tidak dilelang karena ada keputusan dari Mahkmah Agung yang menyatakan perahu boat harus dimusnahkan oleh negara.

“Karena itu boat kami musnahkan dengan cara menghancurkannya menggunakan escavator,” pungkas Teddy.[]

 

Shares: