News

Kejari Aceh Jaya Tangkap Juragan Sedang “Plesiran” di Luar Lapas

CALANG (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menangkap terpidana Syamsuardi alias Juragan di dalam mobil saat perjalanan dari Meulaboh menuju Calang, Aceh Jaya, Selasa, 20 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkapan terhadap Syamsuardi alias Juragan terpidana kasus penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dipimpin langsung Kajari Aceh Jaya Candra Saptaji, beserta Kasipidsus Yudhi Saputra, Kasidatun Juliadi Lingga, Kasipidum Ahmad Buchori dan anggota.

Kasipenkum Kejati Aceh Munawal menjelaskan, tim mendapatkan informasi terpidana Samsuardi sering keluar ‘pelesir’ dari Lembaga Permasayarakatan (Lapas) kelas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak Lapas.

“Pada saat penangkapan terpidana Samsuardi mengendarai kenderaan seorang diri, kemudian tim membawa Samsuardi ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya beserta mobil terpidana untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Munawal.

Terciduknya Samsuardi yang bebas pelesir dari Lapas, berawal dari tim Kejari Aceh Jaya yang memantau pergerakannya, dan saat itu tim mendapat informasi terpidana Samsuardi bergerak dari Meulaboh menuju Calang.

Kemudian tim bergerak dari Calang dan melakukan penangkapan terpidana Samsuardi tepat di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya. Tim lantas menghadang mobil terpidana dengan BL 551 FY.

Saat ini, Samsuardi alias Juragan sudah digelandang ke Kantor Kejari Aceh Jaya untuk dimintai keterangan.

Seperti diketahui, Samsuardi adalah mantan Ketua DPRK Nagan Raya yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas kelas III Calang selama 1 tahun. Dirinya baru menjalani masa tahanan tersebut kurang lebih 2 bulan. (ASM)

Shares: