News

Kejari Aceh Besar tangkap terpidana penelantaran keluarga

Jaksa mengeksekusi terpidana penelantaran keluarga, ES (51) ke Rutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/11/2021) malam. (IST)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial ES (51), Rabu (17/11/2021). Pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini merupakan buronan kasus penelantaran keluarga.

ES diputuskan bersalah pada tanggal 12 Agustus 2021 karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekira bulan Agustus 2015 di kawasan Cot Iri Desa Gla, Menasah Baroe, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh

“Kami sudah mencarinya selama kurang lebih dua bulan, namun sejak kami menerbitkan status DPO terhadap teripidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana tersebut,” ujar Jaksa Eksekutor Shidqi Noer Salsa, S.H. M.Kn dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Eksekusi terpindana ES yang sempat menjadi buron ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Shidqi menyampaikan, pencarian serta penangkapan terpidana dikendalikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H.

ES diketahui meninggalkan Istri dan anak anaknya selama lebih dari 4 tahun, tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada anak-anak dan istrinya.

Sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditenggarai memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya dengan istri sahnya tidak harmonis, kemudian terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah.

Terpidana yang masih berstatus PNS pada salah satu kantor kecamatan Kota Banda Aceh tersebut, sebelumnya pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Terpidana ES sebelumnya pada keputusan majelis hakim tingkat pertama PN Jantho menjatuhkan putusan 1 (satu) tahun penjara, namun ES tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, sehingga pada tanggal 12 Agustus 2021 majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan  8 (delapan) bulan penjara.

Selama buron, ES mengganti nomor handphonenya yang tercatat di pengadilan maupun di kejaksaan, sehingga tidak dapat dihubungi oleh petugas.

Namun, walaupun telah menganti nomor handphone dan keberadaannya sempat berpindah-pindah, keberadaan ES berhasil  terdeteksi oleh Kejari Aceh Besar.

ES yang sebelumnya diketahui tinggal di wilayah Ulee Kareng Banda Aceh pindah ke rumah kakaknya di kawasan Ajun.

“Sebelumnya istri yang bersangkutan datang ke kami, dan mengatakan bahwa keberadaan ES sudah berpindah-pindah, sesekali masih terlihat di wilayah Ulee Kareng dan juga wilayah Ajun, selain itu yang bersangkutan juga yang sebelumnya bekerja di Dinas Pariwisata, telah pindah ke kantor kecamatan,” ucap Shidqi.

Shidqi menjelaskan terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

“Kini terpidana telah dijebloskan ke Rutan Jantho Kabupaten Aceh Besar,” ucap Shidqi. []

Shares: