Hukum

Kejari Abdya eksekusi rekanan proyek irigasi Rp 1,5 miliar

Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan eksekusi putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap rekanan terpidana kasus korupsi proyek jaringan irigasi dan menjebloskan kontraktor itu ke rumah tahanan negara (rutan) Kajhu Aceh Besar.
Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan eksekusi putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap rekanan terpidana kasus korupsi proyek jaringan irigasi dan menjebloskan kontraktor itu ke rumah tahanan negara (rutan) Kajhu Aceh Besar.

Kepala kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati, mengatakan, terpidana yang di eksekusi ke rutan Kajhu itu adalah wakil direktur CV Jaya Perkasa berinisial FZ dan direktur CV Cendralindo Consultant berinisal FZ

“Eksekusi pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Mereka kita eksekusi setelah pengadilan tipikor Banda Aceh memutuskan perkara korupsi pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi Gampong Ladang Panah, Manggeng, Abdya tahun anggaran 2019 senilai Rp1,5 milyar,” jelasnya, dikutip dari Antara, Sabtu (15/1/2022).

Ia juga menjelaskan, kedua terpidana yang telah menerima putusan pengadilan tipikor itu akan menjalani hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan dan masing-masing terdakwa harus membayar denda uang sebesar Rp 50 juta.

“Masing-masing terpidana juga harus bayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan sebagaimana putusan hakim pengadilan Tipikor,” katanya.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, lanjut dia, hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp449 juta dengan ketentuan, uang sejumlah Rp390,426,576 dirampas untuk negara dan sisanya senilai Rp58.573.423 dikembalikan pada terdakwa.

“Jadi, ini membuktikan tim kejaksaan Negeri Abdya sangat serius dalam melaksanakan tahapan secara profesional,” ujarnya

Shares: