HukumNews

Kejagung kembalikan berkas perkara Ferdy Sambo ke penyidik

Kejagung kembalikan berkas perkara Ferdy Sambo ke penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung resmi mengembalikan berkas perkara Irjen Polisi Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri karena belum lengkap.

“Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Berkas keempat tersangka itu masing-masing Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Keempat berkas perkara ini dilimpahkan tahap satu pada Jumat (19/8) lalu.

Menurut Ketut, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat lima orang tersangka. Untuk tersangka kelima, yakni Putri Candrawathi juga telah dilimpahkan berkas pekaranya tahap I oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum pada Senin (29/8).

Mengenai berkas perkara Putri Candrawathi, ia mengatakan berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa.

“Akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19,” kata Ketut.

Soal pengembalian berkas tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan memenuhi unsur yang diberi petunjuk oleh kejaksaan agar perkara segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.

“Tentunya dari penyidik apa yang dari kejaksaan dipenuhi, sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU. Sesegera mungkin juga bisa disidangkan,” kata Dedi. (ant)

Shares: