HukumNews

Kedok ‘Busuk’ Pelaku Pemerkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara

LBH Surati Polsek Baitussalam Pertanyakan Kasus Rudakpaksa Manggrak Dua Tahun
Ilustrasi

LHOKSUKON (popularitas.com) – Seorang wanita lanjut usia di Aceh Utara melaporkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya ke Polisi setempat, yang dilakukan oleh seorang tukang pijat. Anehnya saat kejadian, pelaku datang bersama istrinya ke rumah korban.

Informasi yang diperoleh dari Polres Aceh Utara, Senin 29 Juli 2019, polisi telah menahan BA (32) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Berdasarkan hasi pemeriksaan penyidik, korban yang telah berusia 74 tahun tersebut diperkosa saat sedang dipijat.

Kejadian memalukan itu terjadi pada Rabu pekan lalu, saat itu tersangka bersama istrinya hendak menuju ke Kota Panton Labu, Aceh Utara, kemudian singgah di rumah korban.

“BA dan istri singgah di rumah korban, kemudian korban mengeluh sakit dibagian kaki. Istri tersangka mengatakan suaminya bisa mengobati, kemudian tersangka dan korban meminta BA masuk ke kamar, sedangkan istri tersangka menunggu di ruang tamu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian.

Saat mengobati korban, tersangka kemudian melakukan perbuatan tercela itu. Sayangnya, istri tersangka tidak tahu kejadian itu karena tertidur di ruang tamu. Kepada polisi, korban mengaku tidak bertindak sesuatu saat diperkosa.

“Korban mengaku tidak bisa bersuara saat diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, saat kejadian itu, anak korban juga tidak sedang berada di rumah,” jelas Kapolres.

Usai melakukan perbuatan tercala itu, tersangka dan istrinya lalu pergi.  Sebelum membuat laporan polisi, korban sempat melaporkan kejadian itu ke anaknya.

Kemudian pada Minggu 28 Juli kemarin, warga menangkap tersangka saat melintas di jalan desa tempat tinggal korban. Kemudian warga menyerahkannya ke polisi.

“BA sudah kita tahan dan masih diperiksa terkait kejadian itu,” pungkasnya. (C-004)

Shares: