HukumNews

Kecewa diputusin, pria ini sebar video mantan pacarnya lewat ‘Open BO’

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe menangkap seorang pria berinisial SJ alias RA (30).
Penyebar video vulgar ditangkap polisi. | foto: ist

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe menangkap seorang pria berinisial SJ alias RA (30).

SJ ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik. Dia ditangkap di salah satu gampong Kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie, Rabu (26/1/2022).

Penangkapan terhadap SJ yang berprofesi sebagai pedagang tersebut berdasarkan laporan dari IS (28) warga Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh, Senin (3/1/2022).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, SJ ditangkap karena menyebar video dan foto vulgar IS yang merupakan mantan pacarnya melalui sebuah aplikasi pertemanan.

“Jadi, korban melihat foto dan video vulgarnya beredar pada Minggu (26/12/2021) lalu. Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajahnya dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata Open BO Area Banda Aceh,” kata Ryan, Sabtu (29/1/2022).

Kemudian, lanjut Ryan, pelaku SJ juga mengirimkan tangkapan layar akun tersebut kepada korban. Pelaku mengaku sengaja membuat akun tersebut untuk membuat korban malu.

Ryan menjelaskan, pelaku SJ merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya. Berawal dari situlah SJ menyebarkan foto dan video vulgar korban yang discreenshot pada saat keduanya masih memiliki hubungan.

Dia menambahkan, pada akun tersebut pelaku juga menulis sejumlah kalimat yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri,” tambah Ryan.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, 03 Januari 2022 yang dilaporkan korban, Satreskrim Polresta Banda Aceh membentuk tim guna pengungkapan kasus kesusilaan ini.

“Pelaku berhasil diringkus di salah satu gampong kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie pada Rabu (26/1/2022),” ucap Ryan.

Pelaku saat ini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Shares: