News

Kebijakan Pemotongan Gaji Tenaga Kontrak yang Sakit di Banda Aceh Dicabut

Mudik, Silent Carrier Corona Mengancam
Kawasan simpang lima, Banda Aceh. (popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekdakota.

Kebijakan ini diambil mengingat poin yang menyebutkan pegawai Non PNS (tenaga kontrak) yang cuti sakit dan melahirkan dilakukan pemotongan pembayaran gaji sebesar 25 persen dinilai tidak tepat diberlakukan.

“Jika tidak bertugas (Hadir ke kantor) karena sakit dan melahirkan, kita pastikan tidak ada pemotongan gaji. SE itu dicabut,” kata Aminullah Usman, Kamis (10/6/2021).

Aminullah secara khusus memanggil Arie Maula Kafka ke pendopo membahas kebijakan tersebut.

Ia meminta Kepala BKPSDM dan jajaran lebih cermat dan teliti mengonsep draft kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai agar memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.

Kebijakan pemotongan SE perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS memang belum diberlakukan, karena seyogyanya berjalan mulai bulan Juni.

Untuk ke depan, para tenaga kontrak Non PNS hanya akan dipotong penghasilannya jika terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, yakni terbukti alpa.

Keputusan itu akan tertuang di Surat Edaran (SE) baru yang akan segera dikeluarkan. Tujuannya untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja aparatur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karenanya tenaga non PNS dan juga PNS dituntut dapat lebih meningkatkan disiplin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Shares: