News

Kaukus Peduli Aceh Minta Polisi tak Jadi Tameng Oknum Pejabat Cabul

Mahasiswa Aceh Jaya berunjuk rasa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Irfan TB | Foto: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kaukus Peduli Aceh (KPA) meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap ke publik kasus pelecehan seksual yang menjegal oknum pejabat di Aceh Jaya. Mereka juga diminta untuk tidak menjadi tameng bagi oknum terduga pelaku.

Koordinator KPA, Muhammad Hasbar, mengatakan kasus yang menjadikan N, salah seorang mahasiswi di Aceh sebagai korban tersebut bakal terus dipantau publik. Kasus ini juga dinilai akan mempertaruhkan marwah penegakan hukum di mata masyarakat.

Hasbar juga menyebutkan kasus ini telah menjatuhkan marwah Aceh sebagai negeri syari’at Islam.

“Kita mendesak terduga yang merupakan pejabat teras di Aceh Jaya tersebut segera diproses secara hukum karena perbuatannya telah menjatuhkan marwah Aceh di mata publik. Apalagi, korban telah memiliki bukti yang relatif kuat, yang dilaporkan berupa screenshoot video call. Bukti lainnya yang sangat memungkinkan yakni CCTV dan database kendaraan masuk ke Bandara SIM sehingga dapat dijadikan bukti kuat,” ujar Muhammad Hasbar.

Selain itu, Hasbar meminta agar tidak ada upaya penghilangan bukti dalam kasus ini. Dia juga mendesak agar DPRK Aceh Jaya sebagai perwakilan rakyat untuk segera menggelar Pansus menyikapi kasus tersebut.

“DPRK harus segera melakukan pansus untuk membongkar siapa pejabat teras tersebut. Jika seorang pejabat eselon, maka DPRK harus merekomendasikan kepada Bupati Aceh Jaya agar pejabat berinisial I tersebut dipecat, tetapi jika yang terlapor tersebut adalah kepala atau wakil kepala daerah, maka DPRK memiliki wewenang untuk melakukan hak angket dan impeachment. Publik akan lihat apakah DPRK main kucing-kucingan dalam kasus ini atau tidak,” katanya.

Kendati banyak pihak menyatakan terduga pelaku berinisial I tersebut adalah Bupati Aceh Jaya, tetapi pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah. Menurutnya wajar jika publik menduga I adalah orang nomor satu di Aceh Jaya. Hal tersebut disebabkan inisial nama yang sama juga faktor umur terlapor di BAP sesuai, yaitu 51 tahun.

“Sementara setelah kami telusuri, Bupati Aceh Jaya pada 26 Juni 2019 genap berumur 51 tahun. Agar tidak terjadi simpang siur, seharusnya Bupati Aceh Jaya menelusuri siapa pejabat berumur umur 51 tahun dengan inisial I, atau meminta supaya Polda memberi penjelasan siapa terlapor, sehingga dapat menetapkan sanksi yang tepat untuk terduga pelaku. Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan jika masyarakat menduga inisial I tersebut orang nomor satu di Aceh Jaya,” pungkasnya.*(RIL)

Shares: