News

Kata Sandiaga Uno Terkait Desakan Referendum Aceh

Cawapres no urut 02 Sandiaga Salahudin Uno menari bersama penari guel saat tiba di posko BPN Prabowo-Sandi, Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/5/2019). Kunjungan capres Prabowo Subianto dan cawapres nomor urut 02 ke provinsi Aceh pascapemilu 2019 sebagai ungkapan terimakasih kepada masyarakat Aceh yang telah memenangkan pasangan Prabowo-Sandi dengan persentase sementara hingga 91 persen. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

JAKARTA (popularitas.com) – Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno mengomentari terkait adanya desakan dilakukannya referendum Aceh. Ia menegaskan bahwa Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Aceh adalah bagian daripada bingkai NKRI dan para pejuang Aceh ikut sama-sama memerdekakan Indonesia,” kata Sandiaga di Jakarta, Rabu (29/5).

Ia pun menceritakan pengalamannya saat berkampanye di Aceh. Ia mengatakan bahwa dirinya banyak menemui pejuang demokrasi yang komit terhadap NKRI.

Ia pun menghormati kekecewaan yang dirasakan masyarakat Aceh. Namun ia berharap hal itu bisa dibicarakan bersama-sama.

“Jangan kita ambil pernyataan Mualem di luar proporsinya, kita dudukkan dan kita sangat yakin bahwa NKRI itu final sudah harga mati. Kita pastikan persatuan dan kesatuan kita bisa kita pertahankan,” tegas mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi menanggapi pernyataan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf (Mualem) soal permintaanya agar Aceh segera melakukan referendum. Menurutnya pernyataan tersebut harus disikapi secara serius oleh pemerintah.

“Ini yang berbicara Mualem, jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh kedepan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi,” kata Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (29/5).

Ia menjelaskan, dalam perjanjian Helsinki ditegaskan bahwa para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Menurutnya, jika dua hal tersebut tidak dirasakan lagi maka wajar jika mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut merasa kecewa.

“Artinya substansi perjanjian MoU Helsinki adalah demokrasi dan adil,” katanya.*

Sumber: Republika.co.id

Shares: