NewsParlementaria DPR Aceh

Kata Pimpinan DPRA Soal Reparasi Mendesak 77 Korban Pelanggaran HAM Aceh

T Irwan Djohan | Foto: acehwatc.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Irwan Djohan sepakat dengan rekomendasi yang diberikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terkait reparasi mendesak terhadap 77 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Aceh.

“Pada prinsipnya saya setuju, sepakat dengan rekomendasi KKR Aceh tersebut. Selama ini saya memantau kerja beberapa orang komisioner KKR Aceh, dan saya menilai mereka sudah bekerja dengan baik. Jadi saya yakin rekomendasi KKR Aceh tersebut sudah melalui proses yang panjang, dan mekanisme yang benar,” kata T Irwan Djohan, Rabu, 29 Mei 2019.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah KKR Aceh melakukan pengungkapan kebenaran melalui pengambilan pernyataan terhadap 1.308 saksi dan korban, di 13 kabupaten dan kota di Aceh. Rekomendasi yang disampaikan KKR Aceh menjadi kewajiban pemerintah untuk dijalankan dengan membuat kebijakan khusus, sebagai perwujudan komitmen Pemerintah Aceh. Secara khusus Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah memberikan wewenang kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dimana secara eksplisit salah satu tugas dan fungsi BRA sebagaimana Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 adalah menjalankan rekomendasi reparasi dari KKR Aceh.

“Sebagai bagian dari Pemerintahan Aceh saat ini, saya mendukung kerja-kerja KKR Aceh dan upaya pengungkapan kebenaran serta upaya rekonsiliasi konflik Aceh. Saya yakin semua teman-teman legislatif di DPRA dan Plt. Gubernur juga berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada KKR Aceh,” ujar T Irwan Djohan.

Dia bahkan mempersilakan KKR Aceh untuk menyerahkan daftar ke 77 orang yang berhak menerima reparasi tersebut kepada Pemerintah Aceh. Namun, dia berharap pihak KKR Aceh dapat menulis secara detil bentuk reparasi yang akan diberikan kepada korban atau ahli warisnya tersebut.

“Jadi kalau KKR masih percaya kepada kepada Pemerintahan Aceh, silahkan rekomendasi yang berisi nama 77 orang yang berhak menerima reparasi mendesak itu, diserahkan kepada DPRA dan Plt. Gubernur Aceh. Saya juga berharap di dalam rekomendasi tersebut dituliskan secara detil bentuk-bentuk reparasi yang harus diberikan kepada korban atau ahli warisnya, supaya sesuai dengan yang diinginkan oleh KKR, dan juga akan tepat sasaran, sehingga nantinya pemerintah tidak disalahkan,” pungkas politisi NasDem Aceh tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh Fuadi menyebutkan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap korban pelanggaran HAM berat yang kemudian direkomendasi mendapat reparasi mendesak tersebut. Menurutnya di Aceh Besar KKR Aceh menemukan 16 korban yang perlu diberikan reparasi mendesak. Selanjutnya di Pidie 3 korban, Pidie Jaya 8 korban, Aceh Utara dan Lhokseumawe 15 korban, Bireuen 2 korban, Bener Meriah 7 korban, Aceh Tengah 5 korban, Aceh Timur dan Langsa 3 korban, Aceh Tamiang 6 korban, Aceh Jaya 7 korban, Aceh Barat 2 korban, dan Aceh Selatan ada tiga korban.*(ADV)

Shares: