News

Kata Kemenag Aceh Usai UU Pesantren Disahkan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi undang-undang, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Daud Pakeh menyambut suka cita terhadap pengesahan RUU Pesantren tersebut.

Ia mengatakan, disahkannya UU ini merupakan sebuah hadiah atau kado terindah bagi santri seluruh Indonesia di tahun 2019.

“Alhamdulillah, yang dinanti kini telah menjadi undang-undang, negara kian mengakui keberadaan lembaga pendidikan pesantren, kita patut bersyukur terhadap anugerah ini bagi bangsa, dan perjuangan kemerdekaan negara ini tidak lepas dari perjuangan para santri yang berasal dari pesantren,” katanya di Banda Aceh, Rabu, 25 September 2019.

Pihaknya berharap implementasi UU Pesantren itu dapat berjalan dengan baik, sebagaimana semangat atas kehadirannya.

“UU ini adalah harapan, mudahan-mudahan membawa dampak yang positif terhadap bangsa, khususnya lingkungan pesantren,” ujarnya.

Dijelaskannya, RUU Pesantren memberi pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dengan segala kekhasannya di Indonesia.

Sebelumnya, ulama dan umara se-Aceh telah membahas tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut di Banda Aceh. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Badan Dayah Aceh dan Kemenag Aceh pada tahun 2018 lalu.

Musyawarah ulama dan umara tersebut digelar untuk mengkritisi dan memberi masukan terhadap RUU Pesantren, serta Pendidikan Keagamaan yang sedang dibahas oleh DPR RI pada waktu itu.

Kemudian, ulama Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap rancangan UU tersebut sebagai masukan kepada pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.

“Semua terlibat memberikan masukan. Ulama-ulama kita sangat berperan penting hadirnya UU Pesantren itu. Ini bagian dari sejarah untuk dunia dayah (pesantren) kita,” pungkasnya. (ASM)

Shares: