News

Kasus Sabu 24 Kg di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia. (popularitas/nurzahri)

Meureudu (popularitas.com) – Berkas perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kg, hasil tangkapan BNN di Pidie Jaya, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Pelimpahan berkas perkara sekaligus tiga tersangka, yang merupakan jaringan Internasional itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis 27 Februari 2020.

Diketahui, pada 12 Oktober 2019 lalu, BNN berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 24 Kg di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, sekaligus meringkus tiga tersangka, yang diduga kuat pengedar narkoba dalam jumlah yang besar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, warga Trienggadeng, MY, warga Bandar Baru, serta R yang tercatat sebagai warga Aceh Utara. Tersangka pertama yang diringkus personil BNN diketahui berinisial AS warga Kecamatan Trienggadeng.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasipidum Aulai menyebutkan, pihaknya sudah melimpah berkas perkara berikut tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Meureudu.

“Sudah dilimpahkan tadi, sekaligus tersangkanya pengadilan,” kata Aulai kepada popularitas.com, Kamis 27 Februari 2020.

Kata Aulia, seterusnya untuk jadwal persidangan kasus upaya peredaran narkoba di wilayah Pidie Jaya, dalam jumlah besar itu akan ditentukan langsung oleh pihak Pengadilan.

“Biasanya usai pelimpahan, dua atau tiga hari pihak Pengadilan akan menentukan jadwal sidangnya,” ujar Aulia.

Jika sebelum pelimpahan, ketiga tersangka yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Benteng Sigli, Pidie, masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan, kini langsung beralih menjadi tahanan titipan hakim PN Meureudu.

Terpisah, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Harperiyani Effendi, saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, pihak JPU Kejari Pidie Jaya, sudah melimpahkan berkas perkara penggagalan peredaran narkoba seberat 24 kg yang dilakukan BNN ke pengadilan.

“Ia sudah dilimpahkan terhitung tanggal hari ini,” kata Harperiyani Effendi. (C-005)

Shares: