News

Kasus Penyalahgunaan Surat Kuasa Khusus Dishut Aceh Dilaporkan ke Polda

22 kasus korupsi di Aceh dibebaskan pengadilan 
FOTO : Ilustrasi

BANDA ACEH – Konsorsium anti korupsi Aceh (KAKA) resmi melaporkan kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) atas Perjanjian kerjasama Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Provinsi Aceh oleh Dinas Kehutanan Aceh ke Polisi Daerah (Polda), Rabu (19/4).

Juru Bicara KAKA, Azis Awe mengatakan pelaporan ini dilakukan setelah ditemukan adanya aspek melanggar hukum yang dilaksanakan terhadap SKK atas nama Pemerintah Aceh dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin restorasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh.

“Kami melapor karena sudah cukup terpenuhi unsur yang dapat dijadikan aspek melawan hukum. Dan berdasarkan hasil kajian ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar,” kata Azis Awe.

Berdasarkan hasil kajian dokumen dan investigasi, kata Azis, ditemukan adanya aspek melanggar hukum terhadap perjanjian kerjasama yang dilaksanakan oleh Dishut Aceh.

“Hasil telaah kami ditemukan adanya kesalahan yang cukup terorganisir untuk kepentingan tertentu yang menyebabkan adanya aspek melawan hukum,” kata Azis.

Diantaranya, kata Azis, adanya dugaan menggunakan jabatan dan kewenangan yang melekat untuk kepentingan memperkaya orang lain dan merugikan keuangan, dan perekonomian negara, salah satunya terpenuhinya unsur tertentu menggunakan kewenangan untuk kepentingan pihak tertentu dalam merambah dan memanfaatkan hasil hutan di kawasan hutan lindung yang dilindungi untuk kepentingan memperkaya diri.

“Dari hasil investigasi kami terhadap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan SKK, patut diketahui dalam kegiatannya para pihak melakukan beberapa pelanggaran terencana serta menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat yang dapat diduga melanggar aturan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar kasus ini segera di tindaklanjuti dan di proses sesuai hukum. Pengusutan tersebut harus dilakukan secara tuntas dan transparan yang merupakan sebuah konsekuensi logis untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap aparatur hukum khususnya Kepolisian Daerah (Polda) khususnya dalam rangka menyelamatkan kawasan hutan. (Sumber : Ajnn.net)

Shares: