HeadlineNews

Kasus Pencemaran Nama Baik Guru SLB Bireuen Masih Lidik

Kasus Pencemaran Nama Baik Guru SLB Bireuen Masih Lidik
Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Vokasional Muhammadiah Bireuen, Istiarsyah laporkan empat akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Aceh Utara. Foto Ist

POPULARITAS.COM – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Vokasional Muhammadiah Bireuen, Istiarsyah atas dugaan pencemaran nama baik.

Pihaknya melaporkan empat akun media sosial karena telah menyebarkan sebuah video dengan tuduhan kasus mencuri kotak amal Masjid Alue Bili Rayeuk, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi saat dikonsifmasi enggan menyebutkan jumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik baik itu dari saksi pelapor maupun dari terlapor.

“Saat ini kasus tersebut masih tahap lidik, penyidik saat ini sudah memeriksa beberapa saksi dari dan saksi ahli, untuk kelengkapannya hari Senin saya kabari lagi,” jawab singkat Rustam Nawawi via telepon, Kamis (20/8/2020).

Sementara itu kuasa hukum Istiarsyah, Muhammad Ari Saputra mengatakan, penyidik sudah periksa lima saksi yaitu tiga saksi dari pelapor, dan dua lainya saksi ahli.

“Saksi dari klien ada tiga saksi yang sudah dimintai keterangan, dari tiga ini sudah termasuk korban, serta dua saksi ahli, jadi semuanya sudah lima saksi yang diperiksa penyidik,” ujar Ari Saputra.

Katanya, pihanya akan terus melanjutkan empat akun yang menyebar video yang sama yaitu, akun instagram acehworldtime, akun channel youtube Syerry Quxy, channel youtube Tek Matok, akun channel youtube Syerry Quxy, akun facebook atas nama Gunawan.

Katanya, keempat akun ini dilaporkan terkait undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 310.

Ari menilai, akun tersebut telah merugikan pekerjaan dan keluarga korban. Selain telah menyebarkan video, pemilik akun juga menulis keterangan telah mencemarkan nama baik korban di media sosial hingga viral, tanpa ada upaya konfirmasi terlebih dahulu.

“Padahal hal tersebut tak seperti yang divonis mereka, kita tetap akan terus melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum, klien saya seorang guru, nama baiknya sebagai guru sudah tercemar dan dihujat banyak orang setelah video tersebut tersebar tanpa konfirmasi dan mengecek kebenarannya kepada pihak yang berkaitan,” ujarnya.

Adapun delik yang dilaporkan, sebutnya, di antaranya ada kalimat dituliskan “diduga seorang ayah mengajari anaknya mencuri kotak amal masjid”. Begitu juga sejumlah kalimat caci maki lainnya.

Menurut Ari, peristiwa yang sebenarnya bukan seperti keterangan yang dituliskan oleh empat pemilik akun medsos tersebut, menuduh keluarga tersebut mencuri uang kotak amal.

Kejadian sebenarnya, saat anaknya hendak memasukkan uang mendapati kotak amal gembok sudah rusak. Lalu korban berinisiatif untuk memindahkan uang tersebut ke kotak amal lainnya ke gembok masih bagus.

Lalu kotak amal yang rusak tadi, sebutnya, korban meminta anaknya untuk memindahkan ke belakangan mimbar. “Sehingga orang mengira kalau anaknya telah mengambil kotak amal, padahal tidak seperti itu,” jelasnya.

Ari mengaku keempat pemilik akun tersebut sudah menghapus konten tersebut. Tetapi korban sudah terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah barang bukti bahwa akun tersebut memang telah mengunggah video itu.

“Mereka hanya meminta maaf melalui media sosial, tapi secara pribadi belum ada, untuk kejadian ini secara pribadi sudah dimaafkan namun jalur hukum tetap ditempuh,” tutupnya. []

Reporter: Rizkita
Editor: Acal

Shares: