News

Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen Unsyiah Segera ke Pengadilan

Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) segera dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat.

“Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkaranya sudah lengkap dan paling lambat minggu depan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Yudha Utama Putra, di Banda Aceh, Jumat, 6 Desember 2019.

Kasus pencemaran nama baik tersebut melibatkan Saiful Mahdi, dosen Unsyiah.

Baca: Kasus Dosen Unsyiah yang Dipolisikan Dekan Diserahkan ke Jaksa

Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi karena menyampaikan pendapatnya terkait hasil seleksi calon pegawai negeri sipil di perguruan tinggi tersebut di media sosial whatsapp

Yudha Utama Putra menyebutkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut sedang menyusun surat dakwaan. Jika surat dakwaan selesai, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke pengadilan.

“Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua saksi ahli forensik ke pengadilan. Saksi lainnya dari kalangan akademisi,” kata Yudha Utama Putra.

Syahrul, kuasa hukum Saiful Mahdi mengatakan, kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pelimpahan perkara tersebut menunjukkan proses hukumnya terus berlanjut.

“Kendati kasus dilimpahkan, kami berkeyakinan apa yang dilakukan klien kami bukanlah pencemaran nama baik, sehingga tidak memenuhi unsur pidana,” kata Syahrul.

Dosen Unsyiah Saiful Mahdi dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, karena menyampaikan kritik dalam grup aplikasi pesan whatsapp terkait hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut Syahrul, tidak ada niat kliennya mencemarkan nama baik orang lain dalam grup beranggotakan dosen Unsyiah. Saiful Mahdi menyampaikan kritik untuk didiskusikan terkait hasil tes CPNS dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.

“Akibat kritikan tersebut klien kami dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah. Klien kami disangka melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,” kata Syahrul yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. (ANT)

Shares: