HukumNews

Kasus Pencabulan Terhadap Anak Meningkat di Lhokseumawe

Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

POPULARITAS.COM – Kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani Polres Lhokseumawe meningkat pada 2020 dibandingkan 2019 lalu.

Pada 2019 lalu kasus pencabulan terhadap anak sebanyak 17 kasus, meningkat menjadi 32 kasus pada 2020.

“Kemungkinan kasus pencabulan meningkat diakibatkan dampak dari perkembangan teknologi contohnya media sosial sebab media sosial saat ini sangat mudah diakses hal-hal yang negatif atau tidak layak ditonton oleh masyarakat khususnya anak dibawah umur,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada wartawan saat konferensi pers Kamis (31/12/2020).

Kata Eko, meningkatnya kasus pencabulan, nantinya unit PPA akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Kota Lhokseumawe, dengan cara membentuk tim terpadu agar lebih mudah menyosialisasikan pencegahan pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak dan perempuan di kalangan masyarakat, agar kasus tersebut tidak terjadi lagi di Aceh.

“Pencegahan lainya seperti pendidikan akhak di rumah juga sangat dibutuhkan, kerena ini memegang peranan penting untuk mencegahan peranan kasus pencabulan atau lainya di kalangan masyarakat,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, peran orangtua dalam memantau perkembangan anak harus lebih ditingkatkan, sosialisasi serta membatasi penggunaan handphone terhadap anak di bawah umur.

Sementara jumlah kasus lainya yang mengalami peningkatan yaitu penganiayaan tahun 2020 mencapai 102, sedangkan tahun 2019 berjumlah 122. Kasus penipuan dan penggelapan pada 2019 sebanyak 97 kasus dan pada 2020 sebanyak 109.

“Kasus pencurian pada tahun 2020 sebanyak 206, menurun jika dibandingkan tahun 2019 sebanyak 14 kasus, kasus lainya yang turun yaitu kasus curanmor hingga 16 kasus dibandingkan tahun lalu,” pungkasnya.

Eko mengungkapkan, kasus yang menonjol lainnya adalah penculikan dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada 11 Desember 2020.

Pengungkapan kasus pembobolan ATM BNI, yang terjadi pada 13 Juli 2020, serta kasus perdagangan orang terhadap etnis Rohingya di Kamp Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

“Ada sembilan laporan polisi, 13 tersangka terdapat dua warga negara asing dan 11 warga negara Indonesia, empat kasus sudah sampai tahap 2 ke Kejaksaan, lima kasus masih dalam proses penyidikan penyidik,” pungkasnya.[]

Editor: Acal

Shares: