News

Kasus Pemerkosaan Anak Hingga Hamil di Pijay Dilimpahkan ke MS

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur penderita keterbelakangan mental di daerah setempat ke Mahkamah Syar’iyah Meureudu.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya, pada Sabtu (4/9/2021) meringkus seorang kakek tua berusia 65 tahun, asal Kecamatan Bandar Baru, akibat dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga hamil pada Maret lalu.

Penangkapan pria tua renta itu pemerkosa anak penderita gangguan mental itu sendiri dilakukan usai keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie Jaya pada Rabu (4/9/2021).

Baca: Empat Pemuda yang Cabuli ABG di Pijay Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra menyebutkan, pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ke Mahkamas Syar’iyah Meureudu, pada Senin (25/10/2021).

“Perkara tersebut, posisinya sudah kita limpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan,” kata Kasi Pidum, Kejari Pidie Jaya, kepada popularitas.com Selasa (26/10/2021).

Sedangkan, penyerahan barang bukti berikut tersangka atau tahap II dari penyidik Polres Pidie Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, dilakukan pada Kamis (21/10/2021).

Usai menerima tahap II tersebut, JPU langsung menyiapkan berkas untuk proses pelimpahan perkara pemerkosaan yang dilakukan kakek 65 tahun terhadap anak 15 tahun yang diketahui penderita keterbelakangan mental itu ke Mahkamah Syar’iyah.

“Saat ini hanya tinggal menunggu jadwal sidangnya saja, kapan sidang dimulai,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, kakek pemerkosa anak di bawah umur itu dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara.

Editor: dani

Shares: