News

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Banda Aceh Menurun

Ilustrasi.

POPULARITAS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh, melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2020 menurun dari tahun sebelumnya.

Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Cut Azharida menyebutkan, di sepanjang tahun 2020 terdapat ada 116 kasus kekerasan yang terdiri dari 69 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 47 terhadap anak.

Jumlah ini merupakan terkecil dari enam tahun terakhir yaitu pada 2015 ada sebanyak 144 kasus, 2016 sebanyak 176 kasus, 2017 sebanyak 140 kasus, 2018 sebanyak 144 kasus dan 2019 sebanyak 137 kasus.

“Berdasarkan laporan jelas menurun karena itu ada masa tenggang karena covid. Kalau tahun 2019 itu 137 kasus di tahun 2020 ada 116 kasus,” ungkapnya Jum’at (22/1/2021).

Ia mengaku, saat ini Pemko Banda Aceh terus berupaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai program seperti pengembangan gampong layak anak.

Kemudian mendorong partisipasi masyarakat melalui gerakan perlindungan anak berbasis masyarakat (PATBM), juga memperkuat layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) serat mendorong partisipasi anak lewat forum anak.

Selain beberapa program yang telah disebutkan diatas, upaya penurunan angka kekerasan juga dilakukan melalui program Banggakencana, Gampong Keluarga Berkualitas (KB) dan lain sebagainya.

Menurutnya, salah satu cara menekan kasus kekerasan ini, khususnya untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan menguatkan delapan fungsi keluarga yaitu, fungsi agama, fungsi kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi sosial budaya, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi serta fungsi pembinaan lingkungan.

“Orang tua harus benar-benar memenuhi kewajibannya untuk anak. Dia harus memenuhi kasih sayang, perhatian, sandang, pangan. Walaupun mungkin tidak bisa dipenuhi secara sempurna, tapi perlu diperhatikan,” lanjutnya.

Selain itu, pembentukan perlindungan perempuan dan anak terpadu berbasis masyarakat, pengembangan kota layak anak hingga ke tingkat gampong, partisipasi anak melalui forum anak, serta memperkuat komitmen pemerintah melalui regulasi qanun kota layak anak tahun 2020.

Sementara itu, Ketua Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (ULPPA) Kota Banda Aceh Siti Maisarah mengatakan, penurunan kasus kekerasan ini berkaitan dengan pandemi Covid-19. Pasalnya, layanan sempat dibatasi.

“Itu fenomena gunung es, jadi bisa jadi tetap ada kasusnya terjadi di masyarakat. Tapi mungkin karena ada peraturan untuk tetap di rumah di masyarakat sehingga laporan pengaduan itu sedikit rendah,” ujarnya.

Shares: