News

Kasus Ikhtilath, Seorang ASN di Singkil Dicambuk 20 Kali

Ilustrasi cambuk di Aceh | Foto: Al Asmunda

ACEH SINGKIL (popularitas.com) – Satu pasangan Ikhtilath di Aceh Singkil menjalani hukuman cambuk di Alun-alun Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Jumat, 6 Desember 2019.

Keduanya ialah berinisial EF (31) dan RO (42). RO merupakan PNS di Dinas Kesehatan Aceh Singkil, ia juga merupakan istri dari seorang Jaksa yang bertugas di Takengon.

Keduanya terbukti bersalah melakukan Jarimah Iktilat melanggar pasal 25 ayat satu Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Mereka dihukum cambuk sebanyak 20 kali.

Jaksa Penuntut Umum Bulkan Balia, mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya divonis Mahkamah Syariah Singkil masing-masing 25 kali cambuk.

“Namun karena telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, dipotong masing-masing 5 kali, sehingga keduanya jalani hukuman cambuk baik yang laki-laki maupun wanita menjadi 20 kali cambuk,” kata Bulkan.

Bulkan mengatakan, EF dan RO merupakan warga Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. Namun keduanya berbeda status, yang laki-laki status lajang dan wanita sudah bersuami dan juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perkara ini berawal saat EF terciduk tengah berduaan di rumah RO pada malam hari pada 19 Agustus lalu. Namun pada waktu yang bersamaan tanpa ada pemberitahuan, suami dan anak RO memergoki kedua pasangan ini.

Sementara EF sempat kabur, namun berhasil ditangkap. Suami RO juga sempat melayangkan laporan ke Polsek Singkil.

“Terhukum EF mencoba keluar dari pintu belakang, hal itulah membuat suami RO menangkap dan sempat melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Singkil,” ujarnya. (DRA)

Shares: