EditorialHeadline

Kasus beasiswa di Aceh bermuara ke KPK

Menurut Irjen Pol Ahmad Haydar,dugaan korupsi tersebut ditangani KPK dan Bareskrim Polri supaya prosesnya berjalan cepat, baik dalam penetapan tersangka hingga proses peradilan nantinya.
Mantan anggota DPRA ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa
Ilustrasi beasiswa

SUDAH lebih tiga tahun kasus korupsi beasiswa di Aceh tak kunjung tuntas. Tiga Kapolda telah memimpin institusi kepolisian di daerah ujung barat Sumatra itu, namun secercah harapan dugaan tindak pindana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp10 miliar berdasarkan perhitungan BPKP itu tak menemui titik terang.

Kasus beasiswa itu bermula, pada 2017, Pemerintah Aceh memplotkan anggaran senilai Rp22 miliar lebih untuk pemberian beasiswa bagi mahasiswa di daerah berjuluk serambi mekkah itu. Namun dalam perjalannya, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyalurannya.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sendiri, telah melakukan audit atas pelaksanaan program beasiswa itu, dan hasilnya ditemukan unsur kerugian negara senilai Rp10 miliar.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada popularitas.com, pada 29 Juni 2021 mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil audit investigatif atas potensi kerugian keuangan negara kepada Polda Aceh dala kasus beasiswa itu.

Namun, hingga penghujung tahun 2021, kasus itu belum memperlihatkan kemajuan berarti. Polda Aceh sendiri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah anggota DPR Aceh, dan mantan anggota DPR Aceh yang diduga memiliki hubungan dalam kasus itu.

Kapolda Aceh sendiri, Irjen Pol Ahmad Haydar sepertinya menyerah dalam penanganan kasus ini, dan bahkan Jenderal Bintang Dua itu dalam keterangan persnya, Kamis (31/12/2021) mengatakan jika pihaknya telah menyerahkan pengungkapan dugaan tindak pidaana korupsi beasiswa itu ke KPK RI dan Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Irjen Pol Ahmad Haydar,dugaan korupsi tersebut ditangani KPK dan Bareskrim Polri supaya prosesnya berjalan cepat, baik dalam penetapan tersangka hingga proses peradilan nantinya.

“InsyaAllah pasti berjalan, ditangani oleh KPK dan Bareskrim biar cepat proses perkaranya,” jelas Haydar.

Tentu harapan kita semua, ditangan KPK dan Bareskrim Mabes Polri kasus ini dapat segera dituntaskan, agar tidak menjadi beban hukum dan politik.

Beban hukum yang menyisakan perkara yang tak kunjung tuntas ditangani, dan beban politik bagi para pelaku yang patut diduga terlibat dalam penyaluran kasus tersebut.

Kita percaya, ditangan KPK dan Bareskrim Mabes Polri, para penilep uang rakyat dalam kasus itu dapat terungkap, dan segera diadili di meja hijau. Semoga..!! (EDITORIAL***)

Shares: