News

Kasus Bandar Narkoba yang Simpan Satwa Dilindungi Dilimpahkan ke Jaksa

POPULARITAS.COM – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang dilakukan oleh bandar narkoba berinisial TJ (54) itu sudah diserahkan ke Jaksa pekan lalu.

“TJ merupakan pemilik hewan yang dilindungi oleh negara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diterima oleh JPU Zulkarnein, Senin (28/6/2021) pekan lalu,” sebut Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Senin (5/7/2021) malam.

Baca: Narkoba Jadi Kasus Terbayak Selama Operasi Ketupat 2021

Kata Ryan, TJ merupakan merupakan bandar narkoba jenis sabu 200 kg yang ditangkap akhir Desember 2020 lalu di Kampung Jawa, Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri.

Selain sebagai bandar narkoba, dia juga mengoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan.

Ryan menambahkan, TJ diserahkan kepada jaksa bersama dengan barang bukti, antara lain satu ekor macan tutul yang sudah diawetkan, satu ekor black panther yang sudah diawetkan, dua ekor cenderawasih yang sudah diawetkan.

“Juga dua ekor cenderawasih botak yang sudah diawetkan dan satu ekor burung merak serta dua ekor kakatua jambul kuning,” ucap Ryan.

TJ diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor: dani

Shares: