HukumNews

Kasus 24 Kg Sabu di Pijay, Kuasa Hukum Minta Satu Terdakwa Dibebaskan dari Pidana Mati

Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Tim kuasa hukum kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram, hasil pengungkapan BNN di Pidie Jaya, meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, untuk membebaskan salah satu dari tiga terdakwa.

Terdakawa berinisial R (43) warga Aceh Utara. Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, masing-masing AS (43) dan Y (28), warga Pidie Jaya, kuasa hukum hanya meminta agar diringankan hukum dari dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, berupa pidana mati.

Permintaan tim kuasa hukum tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, dengan agenda Pledoi, pada 16 Juni 2020, pekan lalu.

Perkara itu sendiri, dua terdakwa masing-masing AS dan R menggandeng kuasa hukum dengan jumlah empat orang meliputi Muzakar, Heri Saputra, T Safrizal, Muhammad Herman.

Sedangkan terdakwa Y tidak menggunakan tenaga kuasa hukum tersebut, melainkan penasehat hukum disediakan oleh negara.

Dalam kasus peredaran barang haram itu, BNN berhasil meringkus tiga terdakwa, perdana diamankan AS, Y dan R dengan barang bukti 24 kilo sabu-sabu, pada Oktober 2019 lalu.

Kasus itu kemudian dilimpahkan oleh BNN ke JPU Kejari Pidie Jaya, untuk proses persidangan pada Januari 2020.

Usai menjalani beberapa kali persidangan di PN Meureudu, JPU Kejari Pidie Jaya pun menuntut ketiganya dengan tuntutan pidana mati, pada Kamis 4 Juni 2020.

Muzakar, salah satu dari tim Kuasa Hukum terdakwa perkara sabu-sabu 24 kilo saat dikonfirmasi popularitas.com menyebutkan, usai JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati, pada sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi) pihaknya meminta untuk terdakwa R agar dibebaskan dari tuntutan jaksa.

“Kalau R menurut kami tidak terbukti dalam persidangan. Ada beberapa hal seperti pengiriman nomor kurir dari R kepada Y tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Makanya kita ajukan R bebas,” kata tim penasehat Hukum AS dan R, Muzakkar, Selasa 23 Juni 2020.

Menurutnya penangkapan R oleh BNN merupakan pengembangan berdasarkan pengakuan Y sendiri, di mana barang haram tersebut merupakan milik terdakwa yang diminta untuk dibebaskan dari tuntutan itu dalam sidang pledoi pekan lalu.

“Pengakuan Y sabu itu milik R, kemudian kata Y, R ada mengirim nomor kurir kepada Y. Ternyata dalam persidangan itu tidak dapat dibuktikan ada pengiriman nomor dari R kepada Y,” ungkapnya.

Bahkan saksi yang melakukan penangkapan kasus peredaran sabu-sabu dalam jumlah yang sangat banyak itu, dalam persidangan juga menyebutkan, R juga ada mengirim nomor kurir ke Y.

“Dari Y kemudian baru dikirim ke AS, AS lah yang mengontak kurir. Teryata nomor kurir yang dikirim itu oleh R, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,” jelasnya.

Walau diakui olehnya, antara terdakwa Y dengan kliennya R yang berbeda kabupaten itu saling kenal satu sama lainnya.

“Y dengan R kenal, karena penangkapan R kan berdasarkan pengakuan Y, bahwa barang ini (Sabu-sabu 24 Kg) milik R kata Y, maka ditangkaplah R. Kalau menurut AS, barang ini (Sabu-sabu 24 Kg) milik Y, kalau AS tidak kenal dengan R,” jelasnya.

Dengan tidak terbuktinya nomor-nomor yang dikirim R ke Y yang kemudian diteruskan ke AS untuk menghubungi kurir yang dimaksud, sehingga pihaknya menganggap keterlibat terdakwa asal Aceh Utara itu terputus.

“Kalau si R kan terputus, karena kami (tim kuasa kuasa R dan AS) kan mengejar (pembuktian) tentang nomor yang dikirim oleh R, R kan ada mengirim nomor ke Y, nomor kurir siapa yang akan menerima. Kemudian dari nomor yang dikirim R ke Y, Y kemudian mengirim ke AS, AS lah yang akan mengontak kurir-kurir tersebut,” paparnya.

Sedangkan untuk AS, walau satu paket sebagai tim kuasa hukum bersamaan dengan R, Muzakkar menyebutkan, pihak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana tuntutan JPU.

“Tapi kita tidak sependapat dengan hukuman mati yang dituntut, karena menurut kita, hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena bicara itu hak tuhan, bukan hak kita manusia,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun popularitas.com, terdakwa Y melalui kuasanya hukumnya yang disediakan oleh negara juga meminta agar diringankan hukuman dari dasar tuntutan JPU.

Kasi Pidana Umum Kejari Pidie Jaya Aulia kepada popularitas.com membantah, jika dalam fakta persidangan R tidak terlibat di perkara peredaran sabu-sabu seberat 24 kilogram tersebut.

Aulia bilang menurut PH, pihaknya menganggap R tidak terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut, hanya sebatas pada pembuktian nomor kurir. Menurutnya hanya fakta-fakta di dalam persidangan tidak semata-mata dilihat secara parsial atau sepotong-potong.

“Dia kan fakta persidangan tidak bisa dilihat secara parsial. Kalau penasehat hukum berpendapat seperti itu, ya terserah itu hak mereka, tapi kalau menurut kami penuntut umum kan bukan hanya itu saja, ada berdasarkan keterangan Y, berdasarkan bukti-bukti lain, dan jelas keterlibatnya,” bebernya.

Bahkan menurut dia, keterlibat terdakwa R dapat dibuktikan dengan berupa slip rekening koran bukti transfer uang dari terdakwa asal Aceh Utara itu ke rekening yang di pegang AS warga Pidie Jaya.

“Salah satunya dari keterangan Y, juga ada bukti transfer uang, ada slipnya,” tegasnya.

Di mana, terdakwa asal Aceh Utara itu mentasfer uang Rp 340 juta ke rekening yang dipegang oleh AS, hanya saja sebelum proses pengiriman dana tersebut berlangsung, terlebih dahulu AS mengirim nomor rekening ke Y, dari Y kemudian diteruskan ke R.

“Jadi alur ceritanya, AS kirim ke Y nomor rekening, Y kemudian teruskan ke R, selanjutnya R mengirim uang ke nomor yang dikirim Y yang dipegang AS itu sebesar Rp 340 juta,” paparnya.

Dalam agenda Replik pada Senin 22 Juni 2020, pihaknya belum membacakan jawabannya atas pledoi terdakwa R, pasalnya saat sidang kemarin, terdakwa tidak bisa dihadirkan akibat dalam keadaan sakit, sehingga ditunda hingga Rabu 24 Juni 2020.

Sedangkan, replik untuk terdakwa yang diminta diringan hukum sudah dibacakan pada sidang di PN Meureudu, Senin kemarin. Yang mana lanjut Aulia, tuntutan JPU tersebut sudah sesuai dengan keterlibat terdakwa dalam perkara tersebut.

Reporter: Nurzahri

Shares: