News

Kasasi Dikabulkan, MA Vonis Ayah Pemerkosa Anak di Aceh Besar 200 Bulan

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar atas putusan bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho terhadap M, ayah pemerkosa anak di kabupaten tersebut.

Dengan demikian, putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

“Putusan terdakwa yang dibebaskan oleh Mahkamah Syari’ah Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan dengan pidana penjara 200 bulan,” kata Muhadir, JPU yang menangani kasus tersebut.

Muhadir menyebutkan bahwa putusan itu baru diberitahukan kepada JPU pada Selasa (22/6/2021) kemarin. Sementara putusan lengkap akan dikirim dua hari setelahnya.

“Mungkin putusan lengkap dua hari ke depan sudah diterima oleh JPU Jantho,” ucap Muhadir.

Sementara kasasi terhadap paman korban berinial DP (35), lanjut Muhadir, hingga saat ini belum keluar. DP sebelumnya juga divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh saat terdakwa melakukan banding.

“Pamannya (DP) belum, mungkin dalam waktu dekat,” tutur Muhadir.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar bakal melakukan upaya kasasi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan DP (35), pelaku rudapaksa anak di bawah umur di kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntun Umum Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sebab, JPU Kejari Aceh Besar sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 200 bulan kurungan penjara.

“Jelas kita akan kasasi,” ucap Shidqi kepada popularitas.com, Senin (24/5/2021).

Seperti diketahui, majelis hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh mengabulkan permohonan banding dari pelaku rudapaksa anak bawah umur di Kabupaten Aceh Besar berinisial DP. Dengan demikian, DP dinyatakan bebas.

Padahal, Mahkamah Syar’iyah Jantho sebelumnya memvonis DP dengan hukuman 200 bulan atau 16,6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya.

Kemudian, DP melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam upaya ini, banding DP dikabulkan oleh majelis hakim.

Shares: