News

Kartu nikah dengan empat kolom foto istri beredar, Kemenag beri penjelasan

Masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya foto kartu nikah yang menampilkan format satu klom foto suami dan empat kolom untuk istri.
Beredar foto hoaks kartu nikah dengan kolom istri sebanyak empat. Foto/kemenag

POPULARITAS.COM – Masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya foto kartu nikah yang menampilkan format satu klom foto suami dan empat kolom untuk istri.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Akhmad Fauzin menegaskan bahwa kartu tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) alias hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” kata Akhmad Fauzin, dikutip dari Sindonews.com, Selasa (7/6/2022).

Dia menyampaikan, Kemenag sejak Agustus 2021 memang sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu kini telah mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” ujar Fauzin.

Fauzin mengatakan pada bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah, tercantum keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” tutur dia.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tuturnya.

Shares: