News

Kapolres Pidie Tangkap Tangan Pengangkut Kayu Ilegal

Ilustrasi, Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan pelaku perambahan kawasan hutan lindung beserta barang bukti kayu ilegal jenis meranti saat konferensi pers di Mapolsek Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2020). (Antara)

POPULARITAS.COM – Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian memergoki, satu unit dump truck sedang mengangkut kayu hutan, usai melakukan peninjauan lokasi banjir di Kecamatan Tangse.

Akibatnya, MUD (50) warga Keumala yang merupakan sopir mobil dump truk BL 8126 LA, pengangkut kayu hutan yang diduga hasil ilegal loging itu dicokok Polisi, Rabu (31/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra menyebutkan, MUD ditangkap setelah mengangkut 12 batang kayu jenis sembarang yang diduga ilegal, tepatnya di Gampong Lhok Keutapang, Tangse.

Dikatakan, sebelum peristiwa penangkapan itu terjadi, semula Kapolres AKBP Zulhir Destrian bersama Waka Polres Kompol Dedy Darwinsyah serta rombongan melakukan kunjungan kerja dalam hal penanggulangan pasca bencana alam banjir Tangse.

Namun, saat hendak balik dari lokasi penanggulangan itu, Kapolres Pidie itu, melihat satu unit dump truck berisikan kayu yang diduga hasil ilegal loging sedang berjalan.

Tak tinggal diam, Zulhir langsung mengitruksikan Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra untuk memeriksa kelengkapan dokumen tentang kepemilikan kayu hutan yang diduga hasil ilegal logging, yang merupakan salah satu penyebab terjadinya bencana alam banjir.

“Saat kami periksa, sopir mobil pengangkut kayu hutan itu tidak dapat menunjukkan  surat atau dokumen sah ata kayu sembarang itu,” jelas AKP Ferdian Chandra, Kamis (1/4/2021).

Kini, tersangka berikut barang bukti, satu unit dump truck serta 12 batang kayu sembarang telah diamankan di Mapolres Pidie, untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor: dani

Shares: