Headline

Kapolda Aceh Tidak Pernah Keluarkan Kebijakan Swab Antigen Pemudik Antar Kabupaten

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menegaskan, dirinya tidak pernah menerbitkan aturan berupa kewajiban swab antigen terhadap pemudik antar kabupaten di provinsi ujung barat sumatera tersebut.
Mantan Kapolda Aceh Wahyu Widada raih jabatan baru sebagai Kabaintelkam Polri
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada. Antara Aceh/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menegaskan, dirinya tidak pernah menerbitkan aturan berupa kewajiban swab antigen terhadap pemudik antar kabupaten di provinsi ujung barat sumatera tersebut. Hal itu disampaikan jenderal bintang dua itu menjawab pertanyaan media ini, Minggu (2/5/2021) sehubungan dengan polemik di masyarakat terkait dengan maklumat Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh.

baca juga : Perjalanan Antar Kabupaten/Kota di Aceh Wajib Pakai Surat Antigen

Diketahui sebelumnya, dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Direktorat Lalu-lintas Polda Aceh mewajibkan setiap penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota di Tanah Rencong untuk membawa surat keterangan tes antigen.

Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (3/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.

“Para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten  oleh petugas TNI dan Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan,” kata Dicky dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

Kata Dicky, apabila dalam pemeriksaan nanti setiap penumpang atau pengendara tidak mampu menunjukkan surat antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik.

Lebih lanjut Kapolda Aceh menegaskan bahwa, dirinya sama sekali tidak pernah menerbitkan aturan itu. Sampai saat ini, kata Irjen Pol Wahyu Widada, pihaknya hanya melakukan upaya pencegahan covid-19 terkait dengan aturan mudik sebagaimana petunjuk dan arahan dan instruksi dari pemerintah pusat.

“Jadi tegaskan, saya tidak pernah mengeluarkan maklumat apapun,” tegas Irjen Pol Wahyu Widada.

Laporan : Hendro Saky

Shares: