HeadlineNews

Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang ditangkap di Selat Malaka, perairan Indonesia, Kamis, 28 November 2019 kemarin. (Istimewa)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh kembali menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia, yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Selat Malaka, perairan Indonesia.

Kepala PSDKP Lampulo, Basri menyebutkan, penangkapan kapal negara tetangga itu dilakukan pada Kamis, 28 November 2019 pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, kapal berada pada posisi 03°42.639’N – 99°58.151’E.

“Kita telah melakukan pemeriksaan 1 KIA berbendera Malaysia, oleh KP Hiu 12 di perairan Selat Malaka, di daerah teritorial Indonesia pada Kamis sore kemarin,” kata Basri saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat, 29 November 2019.

Ia mengatakan, kapal berbendera Malaysia itu memiliki jenis PKFA 7949 dengan ukuran 59 GT. Di dalam kapal, petugas menemukan empat orang yang merupakan warga negara asing.

Basri menjelaskan, keempat orang yang ditangkap itu merupakan warga negara Kamboja. Mereka adalah Houn Houn selaku nakhoda, dan tiga anak buah kapal (ABK), masing-masing Sokhom Khoeurn, Nak Uth, dan Kosal Hai.

Kata Basri, mereka saat ini sudah dibawa ke Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, mereka tidak memiliki perizinan yang sah dari pemerintah RI untuk berlayar di wilayah itu.

“Mereka juga melanggar karena menggunakan alat tangkap terlarang,” jelasnya.* (C-008)

Shares: