HukumNews

Kapal Berbendara Malaysia Ditangkap di Perairan Aceh

POPULARITAS.COM – Kapal asing berbendera Malaysia yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh pihak kepolisian karena mencuri ikan di perairan Provinsi Aceh. Kini telah tiba di pelabuhan Tempat Pejualan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Minggu (28/1/2018) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapal tangkap ikan Malaysia itu digiring oleh petugas dari Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo. Penangkapan kapal berada dititik SLFA 4935, berada di posisi radar 03 38,630’N /100 05,542’E tepatnya di perairan Selat Malaka. Ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, KP Hiu 12.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap satu unit kapal asal Malaysia, cuma pada saat ditangkap benderanya tidak berkibar atau terpasang,” kata Kasubag TU PSDKP Lampulo, Herno Ardianto.

Dari penangkapan itu, pihaknya telah mengamankan sebanyak 4 orang Anak Buah Kapal (ABK)  berasal dari Myanmar. Pada saat ditangkap mereka sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat terlarang yaitu pukat tarwl dan  memasuki perairan wilayah Indonesia tanpa izin.

“ABK empat orang sudah sama nahkodanya, sedang menarik trawl mereka lagi melakukan aktifitas pengkapan ikan waktu itu. Kita tangkap pada 24 Januari pukul 04.46 pagi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk hasil tangkapan ikan sendiri teridentifikasi namun menurut laporan awal tidak ada ikan yang sudah ditangkap sebanyak sekitar 150 gram.

 “Tidak terlalu banyak karena mereka baru sekali holing,” sebutnya.

Sebutnya lagi, kapal ini telah melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI juncto Pasal 27 ayat 2 Nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Untuk saat ini kapal tersebut telah ditangani dan diamankan oleh pihak PSDKP  untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.[acl]

Reporter : Zuhri

Shares: