News

Kapal Asing yang Masuk Perairan Aceh Rusak Mesin

Kapal Rusia. (ist)

POPULARITAS.COM – Sebanyak 18 warga asing yang merupakan penumpang Kapal Super Yacth La Datcha George Town yang masuk perairan Aceh Besar tanpa izin dinyatakan tak melanggar hukum. Hasil penyelidikan menyebutkan, kapal asing itu mengalami kerusakan mesin.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono mengaku tak tahu pasti kerusakan terjadi pada bagian mesin mana. Menurutnya, pemeriksaan kerusakan mesin adalah ranah Pangkalan TNI AL (lanal).

“Itu ranahnya lanal ya. Tetapi kita tidak berkompeten periksa mesin di mana yang rusak. Tapi hasil koordinasi kemarin memang ada masalah di mesin, itu domainnya TNI lanal sebenarnya,” kata Heni kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Heni juga tak bisa merincikan berapa lama perbaikan mesin itu. Sehingga, kapal tersebut bisa kembali melanjutkan perjalanan ke Singapura.

“Jadi mesin yang sangat canggih. Jadi bisa diperbaiki dengan melalui komputer. Tapi secara teknis kita tidak tahu, kita bukan kewenangan di bidang itu,” jelas Heni.

Heni kembali menegaskan bahwa pihaknya tak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun dalam menangani kapal asing tersebut. Ia mengklaim, penanganan kapal asing ini sudah sesuai dengan Undang-undang tentang Keimigrasian.

“Tidak ada intervensi, justru dari Kemenkum dan HAM Pak Dirjen dan Sekjend meminta ini ditindak sesuai undang-undang,” ucap Heni.

Untuk diketahui, sebanyak 18 penumpang kapal asing ‘Super Yacth La Datcha George Town’ yang bersandar di perairan Aceh Besar beberapa waktu lalu masih bertahan atau menjalani karantina di Tanah Rencong. Orotitas setempat belum memastikan kapan ke-18 WNA itu bakal dilepas.

Adapun ke-18 penumpang kapal asing itu berasal dari berbagai negara, seperti Inggris, Belanda, Spanyol, Jerman, Kanada, Filipina, dan Belarusia. Mereka berlayar dari Maladewa menuju Singapura.

Editor: dani

Shares: